![Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc4gqxl_resized.jpg)
Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya
![Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc4gqxl_resized.jpg)
Mungkin kalau kejadiannya waktunya cukup panjang dengan pilkada serentak berikutnya, sepanjang itulah masa jabatan penjabat itu.
Pasangan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong bisa maju lagi?
Calon tunggal itu masih boleh ikut nanti sekali lagi.
Sekarang soal daftar pemilih ganda, sepertinya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri tidak dipakai oleh KPUD sebagai referensi dalam memutakhirkan data pemilih, berapa persen KPUD gunakan DP4 dari Kemendagri?
Wah, itu bukan pemilih ganda karena sebenarnya kan begitu seseorang mutasi, pindah domisili, itu seharusnya saat DPT diserahkan ke KPU kan KPU melakukan coklit (pencocokan dan penelitian), divalidasi itu, apakah orang tersebut sudah pindah atau tidak.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya