![Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc4gqxl_resized.jpg)
Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya
![Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc4gqxl_resized.jpg)
Bagaimana jika di daerah, calon tunggal kalah dengan kotak kosong?
Jadi berdasarkan UU kita yakni UU Pilkada, yang kemudian teknisnya dijabarkan lewat peraturan KPU, apabila terjadi calon tunggal maka diuji kepada rakyat. Bahasa sederhananya lawan kotak kosong.
Nah, apabila yang datang ke TPS lebih 50 persen menyetujui calon tunggal tadi, ya dia sah (jadi pemenang).
Tapi ternyata, kalau perolehan dia (pasangan calon tunggal) di bawah 50 persen yang setuju atau kalah oleh kotak kosong, ya berarti dia tidak boleh dilantik (gagal dalam pemilihan).
Dalam aturan disebutkan maka pemilihan dapat dilaksanakan tahun berikutnya, atau pemilihan berikutnya sesuai kondisi di lapangan. Begitu di aturan KPU.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya