Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Koordinator Desk Pilkada Kemendagri, Suhajar Diantoro, tentang Kekalahan Calon Tunggal

Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ke-14 daerah dengan pasangan calon tunggal tersebut, antara lain Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang,

Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bone, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kabupaten Puncak, Papua, Kota Makassar dan Pasuruan.

Menurut aturan KPU, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan KPUD, akan digelar pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana jika di daerah, calon tunggal kalah dengan kotak kosong?

Jadi berdasarkan UU kita yakni UU Pilkada, yang kemudian teknisnya dijabarkan lewat peraturan KPU, apabila terjadi calon tunggal maka diuji kepada rakyat. Bahasa sederhananya lawan kotak kosong.

Nah, apabila yang datang ke TPS lebih 50 persen menyetujui calon tunggal tadi, ya dia sah (jadi pemenang).

Tapi ternyata, kalau perolehan dia (pasangan calon tunggal) di bawah 50 persen yang setuju atau kalah oleh kotak kosong, ya berarti dia tidak boleh dilantik (gagal dalam pemilihan).

Dalam aturan disebutkan maka pemilihan dapat dilaksanakan tahun berikutnya, atau pemilihan berikutnya sesuai kondisi di lapangan. Begitu di aturan KPU.

Kalau harus pemilihan ulang lagi, kapan itu dilaksanakan?

Kalau kita lihat kasus ini, berarti pilkada ulang bagi daerah yang pasangan calon tunggalnya kalah bisa di tahun 2020 karena di pertauran KPU juga disebutkan.

Kekosongan pemerintahan bagaimana?

Sesuai aturan ya diangkat penjabat kepala daerah (Pj). Pj-nya, tentunya kalau ada yang kosong begitu kembali ke peraturan yang ada, kalau tingkat II berarti gubernur mengusulkan penjabat, kalau provinsi berarti Mendagri yang mengusulkan kepada Presiden.

Penjabat nanti sesuai aturan, untuk pemerintah kabupaten atau kota berarti yang boleh diusulkan sebagai penjabat adalah pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama, bisa dari provinsi atau kementerian karena tidak disebutkan harus dari provinsi tersebut.

Mungkin kalau kejadiannya waktunya cukup panjang dengan pilkada serentak berikutnya, sepanjang itulah masa jabatan penjabat itu.

Pasangan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong bisa maju lagi?

Calon tunggal itu masih boleh ikut nanti sekali lagi.

Sekarang soal daftar pemilih ganda, sepertinya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri tidak dipakai oleh KPUD sebagai referensi dalam memutakhirkan data pemilih, berapa persen KPUD gunakan DP4 dari Kemendagri?

Wah, itu bukan pemilih ganda karena sebenarnya kan begitu seseorang mutasi, pindah domisili, itu seharusnya saat DPT diserahkan ke KPU kan KPU melakukan coklit (pencocokan dan penelitian), divalidasi itu, apakah orang tersebut sudah pindah atau tidak.

Tetapi kan pekerjaan itu tidak gampang. Karena itu, kalau kami melihat sampai terakhir C6 diantar itu ternyata di beberapa tempat, orangnya sudah ga ada, sudah pindahlah, segala macam, tapi masih tercatat.

DP4 itu sudah cukup lengkapkah dipakai sebagai referensi atau basis data dalam memutakhirkan data pemilih?

Hasil monitoring dua hari terakhir, memang persoalan miss itu terjadi ketika proses coklit. DP4 yang sudah kita sampaikan memuat data yang sangat lengkap sekali,

cuma ketika coklit karena petugas terbatas dari sisi jumlah dan waktu, kadang ada informasi dia tidak bertemu orang yang bersangkutan langsung dicoret namanya atau yang lain-lain.

Adakah catatan khusus dari desk Pilkada Kemendagri dari pelaksanaan Pilkada serentak 2018 yang cukup serius jadi kendala?

Ya, ada beberapa catatan. Cuma tidak terlalu signifikan. Maksudnya bukan kendala yang sangat serius. Misal di kabupaten Sinjai, di kabupaten ini 26 jam sebelum pemungutan suara,

satu paslon didiskualifikasi karena terlambat menyampaikan audit dana kampanye hanya beberapa menit saja. Tapi, pasangan calon bersangkutan ajukan banding jadi pelaksanaan tetap dilaksanakan. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top