Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Koordinator Desk Pilkada Kemendagri, Suhajar Diantoro, tentang Kekalahan Calon Tunggal

Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kalau harus pemilihan ulang lagi, kapan itu dilaksanakan?

Kalau kita lihat kasus ini, berarti pilkada ulang bagi daerah yang pasangan calon tunggalnya kalah bisa di tahun 2020 karena di pertauran KPU juga disebutkan.

Kekosongan pemerintahan bagaimana?

Sesuai aturan ya diangkat penjabat kepala daerah (Pj). Pj-nya, tentunya kalau ada yang kosong begitu kembali ke peraturan yang ada, kalau tingkat II berarti gubernur mengusulkan penjabat, kalau provinsi berarti Mendagri yang mengusulkan kepada Presiden.

Penjabat nanti sesuai aturan, untuk pemerintah kabupaten atau kota berarti yang boleh diusulkan sebagai penjabat adalah pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama, bisa dari provinsi atau kementerian karena tidak disebutkan harus dari provinsi tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top