![Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc4gqxl_resized.jpg)
Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya
![Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang di Periode Berikutnya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc4gqxl_resized.jpg)
Dalam Pilkada serentak 2018 di 171 daerah, tercatat ada 14 daerah yang kontestannya hanya satu pasangan calon.
Ke-14 daerah dengan pasangan calon tunggal tersebut, antara lain Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang,
Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bone, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Kabupaten Puncak, Papua, Kota Makassar dan Pasuruan.
Menurut aturan KPU, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan KPUD, akan digelar pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya