![Calon Perseorangan harus Kumpulkan 131.449 Dukungan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf4msdi_resized.jpg)
Calon Perseorangan harus Kumpulkan 131.449 Dukungan
![Calon Perseorangan harus Kumpulkan 131.449 Dukungan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf4msdi_resized.jpg)
TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan calon perorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2018 mengumpulkan sebanyak 131.449 dukungan.
Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Jamaludin di Tangerang, Senin, mengatakan calon perorangan harus didukung 6,5 persen dari Daerah Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Jamaludin mengatakan DPT terakhir pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 adalah sebanyak 2.222.286 pemilih.
Dia mengatakan calon perorangan itu juga harus menyerap minimal sebanyak 50 persen suara pemilih setiap kecamatan. "Calon harus mendapatkan dukungan sebanyak 15 kecamatan dari 29 kecamatan yang ada," katanya menambahkan.
Menurut dia, penetapan dukungan suara melalui calon perorangan itu setelah KPUD setempat mengelar rapat pleno secara terbuka di Tangerang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya