![Calon Perseorangan harus Kumpulkan 131.449 Dukungan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf4msdi_resized.jpg)
Calon Perseorangan harus Kumpulkan 131.449 Dukungan
![Calon Perseorangan harus Kumpulkan 131.449 Dukungan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpf4msdi_resized.jpg)
Foto : istimewa
Dalam rapat itu dihadiri pengurus partai politik, panitia pengawas dan pihak terkait lainnya dilakukan secara terbuka di kantor KUPD setempat di Kecamatan Tigaraksa. Rapat pleno tersebut membahas syarat dukungan bagi calon perorangan maupun melalui jalur partai politik.
Namun untuk calon bupati dan wakil bupati melalui partai politik harus mendapatkan 20 persen dari kursi di DPRD Kabupaten Tangerang. Meski begitu, KPUD setempat menjadwalkan untuk membuka pendaftaran bakal calon bupati pada 8-10 Januari 2018. Ant/P-5
Baca Juga :
Uji Emisi
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya