Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Calon Perseorangan harus Kumpulkan 131.449 Dukungan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan calon perorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2018 mengumpulkan sebanyak 131.449 dukungan.

Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Jamaludin di Tangerang, Senin, mengatakan calon perorangan harus didukung 6,5 persen dari Daerah Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

Jamaludin mengatakan DPT terakhir pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 adalah sebanyak 2.222.286 pemilih.

Dia mengatakan calon perorangan itu juga harus menyerap minimal sebanyak 50 persen suara pemilih setiap kecamatan. "Calon harus mendapatkan dukungan sebanyak 15 kecamatan dari 29 kecamatan yang ada," katanya menambahkan.

Menurut dia, penetapan dukungan suara melalui calon perorangan itu setelah KPUD setempat mengelar rapat pleno secara terbuka di Tangerang.

Dalam rapat itu dihadiri pengurus partai politik, panitia pengawas dan pihak terkait lainnya dilakukan secara terbuka di kantor KUPD setempat di Kecamatan Tigaraksa. Rapat pleno tersebut membahas syarat dukungan bagi calon perorangan maupun melalui jalur partai politik.

Namun untuk calon bupati dan wakil bupati melalui partai politik harus mendapatkan 20 persen dari kursi di DPRD Kabupaten Tangerang. Meski begitu, KPUD setempat menjadwalkan untuk membuka pendaftaran bakal calon bupati pada 8-10 Januari 2018. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top