Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Pendidikan I Data Kandidat Masih dalam Penelitian

Calon Penerima Kartu Jakarta Diuji Kelayakan

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Sejumlah pelajar di salah satu SMK di Jakarta mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, Rabu (9/6/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov Jakarta memastikan mencabut KJP Plus siswa perokok karena tidak sejalan dengan tujuan pemberian bantuan tersebut.

JAKARTA - Para siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan diuji kelayakannya hingga 24 Mei. "Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun ini masih dalam proses uji kelayakan untuk menerima bantuan sosial. Uji kelayakan akan selesai 24 Mei," kataKepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Waluyo Hadi, Rabu (17/G-1.

Waluyo mengatakan proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh tangan yang berhak. Sebelumnya, banyak warganet bertanya di kolom komentar unggahan akun media sosial UPT_P4OP mengenai waktu pencairan dana KJP bulan Mei 2023 ini. Padahal dua bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus sudah dilakukan tanggal 10.

Pengelola akun Instagram @UPT_P4OP menjawab bahwa data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 masih dalam proses analisis untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut. "Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan," demikian pernyataan dalam Instagram tersebut.

Warganet, sebagaimana dipantau dalam akun tersebut, menduga keterlambatan terjadi karena ada peraturan baru yang membuat calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 perlu diseleksi ulang. Dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang bisa membuat penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Waluyo membantah terjadi keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU. "Target pencairan KJP Plus dan KJMU akhir Mei," kata Waluyo. Waluyo menambahkan, memang ada kemungkinan buat peserta perokok dan lain-lain bisa dikeluarkan dari proses uji kelayakan ini karena telah dilarang dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top