Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 30 Jul 2021, 09:57 WIB

Calon Paskibraka Gagal ke Istana Negara Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Kemenpora : Kewenangan Provinsi

Foto: Istimewa

Calon anggota Paskibraka asal Sulawesi Barat Kristina harus mengubur impiannya berangkat ke Jakarta untuk menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional pada HUT ke-76 RI di Istana Merdeka, usai dinyatakan positif Covid-19.

Kristina (16), calon anggota Paskibraka yang gagal berangkat, mengaku terkejut dengan hasil tes yang menyatakan dirinya positif Covid-19. Apalagi setelah melakukan tes PCR ulang di Kabupaten Mamasa, dinyatakan negatif Covid-19.

Kabar tersebut beredar di media sosial. Di sebuah akun Facebook bernama Melkisedek Takatio yang mengaku sebagai salah satu keluarga dari calon anggota Paskibraka asal Sulawesi Barat yang bernama Kristina.

Dirinya menjelaskan kronologi terkait gagalnya keberangkatan salah satu calon paskibraka Nasional dari Sulawesi Barat Kristina karena hasil Swab PCR test positif Covid dan digantikan oleh Anggie Fricilia Tamuntuan untuk mengikuti Diklat Paskibraka Nasional di Jakarta dan menyebut kejadian itu ada beberapa kejanggalan.

Dia meminta Presiden Jokowi untuk memberikan keadilan terkait kabar yang beredar tersebut.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menanggapi surat terbuka keluarga Kristina, melalui Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Niam Sholeh mengatakan penetapan calon paskibraka nasional (Capasnas) wakil Provinsi menjadi kewenangan Provinsi, termasuk penggantianya.

"Penggantian capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricilia Tamuntuan dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat dengan pertimbangan hasil Swab PCR test Kristina positif Covid," ujar Asrorun dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Asrorun menuturkan sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi dan rekrutmen calon Paskibraka Nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan oleh Provinsi.

"Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan oleh Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat," ucap dia.

Sebelum berangkat ke Jakarta, seluruh peserta menjalani tes swab PCR sebagai salah satu upaya preventif untuk mendeteksi covid 19 dan syarat dalam perjalanan.

Hal tersebut diatur dalam SE Kemenhub no.53 tahun 2021 tentang Perubahan atas surat edaran Menhub no.45 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid 19.

Asrorun menuturkan delegasi dari Provinsi Sulawesi Barat ada Arya Maulana dan Kristina. Namun jelang keberangkatan ke Jakarta, keduanya melakukan test Swab PCR, hasilnya diketahui positif Covid-19.

"Keduanya sudah dibelikan tiket atas nama yang bersangkutan oleh Kemenpora atas surat yang disampaikan oleh Dinas Pemuda Sulawesi Barat," ucap Asrorun.

"Atas hasil tersebut, Dispora Provinsi mengambil langkah berikutnya, yaitu memanggil cadangan sebagai pengganti, yaitu (1) Muhammad Juandi Aly dan (2) Anggie Fricilia Tamuntuan dan dilaporkan ke Kemenpora," lanjutnya

Terhadap pengaduan yang disampaikan melalui surat terbuka tersebut, Asrorun mengatakan Kemenpora melakukan klarifikasi dan mencari informasi yang utuh dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat agar jelas duduk masalahnya.

"Berdasarkan keterangan Kadispora, penggantian dilakukan karena didasarkan pada hasil test Swab PCR yang menyatakan positif dan digantikan dari Kabupaten yang sama, bahkan sekolah yang sama dari Kristina ke Anggie Fricilia Tamuntuan, sama-sama dari SMAN I Mamasa," kata Asrorun.

"Dan saat ini sedang menunggu untuk dilaksanakan pertemuan antara Dispora Provinsi Sulbar dengan yang bersangkutan untuk memperjelas duduk masalah," katanya.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Aris N

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.