Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu

Calon Kepala Daerah Diminta Komitmen soal Kemiskinan

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

RDP soal Rancangan PKPU -- Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8). RDP tersebut membahas Rancangan Peraturan KPU seperti Perlengkapan Pemungutan Suara, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, Dana Kampanye Peserta Pilkada, Surat KPU terkait Jadwal Pelantikan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 Untuk Penghitungan Usia Calon Pada Saat Pendaftaran, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada.

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.

"Tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin.

Adapun rancangan peraturan yang disetujui oleh Komisi II DPR RI yaitu, Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan untuk Rancangan Perbawaslu yaitu, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top