Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu

Calon Kepala Daerah Diminta Komitmen soal Kemiskinan

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

RDP soal Rancangan PKPU -- Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8). RDP tersebut membahas Rancangan Peraturan KPU seperti Perlengkapan Pemungutan Suara, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, Dana Kampanye Peserta Pilkada, Surat KPU terkait Jadwal Pelantikan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 Untuk Penghitungan Usia Calon Pada Saat Pendaftaran, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para kandidat bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk berkomitmen dalam penghapusan kemiskinan di wilayahnya.

"Kan, kita mau pilkada nih, seyogianya itu seluruh calon-calon kepala daerah itu komitmen. Jadikan visi misi untuk penghapusan kemiskinan ketika dia kampanye," ungkap Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta di Jakarta, Senin (26/8).

Arif mengatakan komitmen penghapusan kemiskinan sejatinya harus ada dalam setiap program yang digulirkan nantinya kelak. Agar nantinya ketika terpilih bisa menjadi rencana jangka menengah daerah.

Di samping itu, para kandidat bakal calon kepala daerah juga harus memprioritaskan tersedianya lapangan pekerjaan. Menurut Arif, hal tersebut salah satu instrumen yang paling efektif untuk menurunkan kemiskinan. "Jadi target pembangunan untuk menurunkan kemiskinan harus menjadi prioritas bagi visi misi calon-calon kepala daerah," kata dia.

Saat ini pemerintah tengah berupaya menghapus angka kemiskinan ekstrem dengan target bisa 0 persen pada akhir 2024. Posisi terakhir pada Maret 2024, angka kemiskinan ekstrem berada di angka 0,83 persen.

Sementara angka kemiskinan di Indonesia per Maret 2024 sebesar 9,03 persen. Angka ini telah mengalami penurunan sebesar 0,33 persen yang mana semula pada bulan Maret 2023 angka kemiskinan sebesar 9,36 persen.

Angka kemiskinan 9,03 persen ini merupakan angka terendah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan pada akhir 2024 dapat menyentuh angka 7,5 persen.

Ada 20 provinsi dengan tingkat kemiskinan di atas angka nasional. Sementara 18 sisanya berasa di bawah nasional.

Aturan Pilkada

Sementara itu, Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.

Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.

"Tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin.

Adapun rancangan peraturan yang disetujui oleh Komisi II DPR RI yaitu, Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan untuk Rancangan Perbawaslu yaitu, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lalu, Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Dadtar Pemilih dalam dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Karena pencalonannya baru besok, maka saya kira hari ini harus segera diundangkan," kata dia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top