Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Caleg Pemilu 2019

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebentar lagi dilaksanakan Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU ) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 sejak, Rabu (4/7) hingga 17 Juli 2018. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), partai politik akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg ini diwajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan.

Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan satu parpol di satu daerah pemilihan dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Sistem Informasi Calon (silon) agar tak ada lagi bakal caleg ganda baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan.

Dulu sebelum menggunakan silon, sering ditemui bakal caleg ganda. Ketahuannya baru pas ditetapkan daftar calon tetap (DCT). Kondisi seperti itu tentu merepotkan KPU. Silon dapat memudahkan banyak pihak. Bukan hanya penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Sebab, lewat silon, mereka dapat mengecek data maupun riwayat bakal caleg yang didaftarkan.

Ini pertama kalinya pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan dalam waktu berbarengan. Selain menyiapkan caleg, partai-partai juga akan dipusingkan agenda pengajuan calon presiden, pada Agustus 2018. Kesiapan partai akan diuji di hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Baca Juga :
Jiwa Kesatria

Kita tak ingin, pemilu sekadar prosedural-instrumental. Saatnya semua stakeholders demokrasi termasuk partai memperhatikan aspek substansial kontestasi elektoral. Satu di antaranya modernisasi pola rekrutmen dan pembobotan kualitas calon anggota legislatif (caleg) yang dimajukan di Pemilu legislatif 2019.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top