Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Caleg Pemilu 2019

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebentar lagi dilaksanakan Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU ) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 sejak, Rabu (4/7) hingga 17 Juli 2018. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), partai politik akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg ini diwajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan.

Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan satu parpol di satu daerah pemilihan dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Sistem Informasi Calon (silon) agar tak ada lagi bakal caleg ganda baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan.

Dulu sebelum menggunakan silon, sering ditemui bakal caleg ganda. Ketahuannya baru pas ditetapkan daftar calon tetap (DCT). Kondisi seperti itu tentu merepotkan KPU. Silon dapat memudahkan banyak pihak. Bukan hanya penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Sebab, lewat silon, mereka dapat mengecek data maupun riwayat bakal caleg yang didaftarkan.

Ini pertama kalinya pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan dalam waktu berbarengan. Selain menyiapkan caleg, partai-partai juga akan dipusingkan agenda pengajuan calon presiden, pada Agustus 2018. Kesiapan partai akan diuji di hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Kita tak ingin, pemilu sekadar prosedural-instrumental. Saatnya semua stakeholders demokrasi termasuk partai memperhatikan aspek substansial kontestasi elektoral. Satu di antaranya modernisasi pola rekrutmen dan pembobotan kualitas calon anggota legislatif (caleg) yang dimajukan di Pemilu legislatif 2019.

Peran partai politik sangat strategis dan menentukan. Partai adalah elemen penting dalam konteks demokrasi. Parpol diharapkan mampu menguatkan konsolidasi demokrasi melalui fungsi-fungsi yang dimilikinya. Salah satu peran pentingnya mendistribusikan sejumlah orang menjadi anggota legislatif yang akan turut menentukan arah perbaikan bangsa lima tahun ke depan setelah pemilu.

Harus diakui persepsi publik terhadap elite -elite parpol masih buruk. Orang-orang parpol masih dianggap feodal, oligarkis dan transaksional. Feodal karena partai-partai saat ini lebih bergantung pada figur personal yang menjadi tokoh utamanya. Oligarkis disebabkan kebijakan partai ditentukan hanya dari, oleh, dan untuk segelintir elite yang mengendalikannya. Transaksional muncul karena begitu banyaknya kasus yang menunjukkan pragmatisnya partai dalam mentransaksikan posisi, peran, dan pengaruhnya untuk tujuan kepentingan pribadi dan kelompoknya semata.

Publik berharap partai selektif dalam menerima caleg. Parpol jangan asal mencomot caleg tanpa sebuah mekanisme berjenjang. Jelang pemilu pasti banyak orang yang mendadak menjadi caleg. Terlebih jika caleg yang bersangkutan punya sumber daya yang kerap merangsang partai untuk mendekatinya. Sejumlah sumber daya tersebut ialah popularitas, uang, dan akses terhadap opini media massa.

Yang patut diberi catatan kritis sesungguhnya ialah model dadakan dalam pencalegan. Menjadi wakil rakyat itu amanah kekuasaan yang sangat serius. Jabatan tersebut tak layak dipegang sejumlah orang yang sedang belajar, coba-coba, atau sekadar berpetualang. Perlu kesungguhan dalam penyiapan diri sebelum mereka terpilih menjadi wakil rakyat.

Caleg bukan lahan mencari pekerjaan, karena substansi jabatan itu untuk dedikasi dan pengabdian mewakili sejumlah basis konstituen. Setiap caleg seharusnya memiliki kompetensi intelektual, moral dan sosial. Partai seharusnya bukan semata mendistribusikan orang, tapi memiliki tanggung jawab untuk merekrut, menyamakan nilai-nilai dan ideologi partai, serta melihat rekam jejak setiap caleg mereka.

Komentar

Komentar
()

Top