Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Butuh Sinergitas Berantas Angkutan Umum Ilegal

Foto : Istimewa

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar webinar bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum”.

A   A   A   Pengaturan Font

Budi juga menjelaskan bahwa terdapat dua jenis angkutan ilegal: Pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan. Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna hitam, atau yang lebih dikenal istilah dengan travel gelap.

"Diperlukan langkah - langkah yang konkret untuk menghilangkan keberadaan Angkutan ilegal seperti upaya bersama / gabungan dengan TNI, Polri, Kemenhub, Dishub, Satpol PP dan Organda, pemberian sanksi yang tidak hanya diberikan ke pengemudi angkutan ilegal tapi juga diberikan kepada pemilik perusahaan yang mempekerjakan dan penumpang sehingga masyarakat teredukasi, serta pembentukan tim cyber yang memantau pergerakan dan pemesanan Angkutan Ilegal melalui media sosial," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Alam Express, Anthony Steven Hambali menyatakan keberadaan angkutan illegal jelas sangat merugikan para pengusaha angkutan umum yang legal terutama dari sisi berkurangnya jumlah penumpang karena sebagian beralih menggunakan angkutan umum ilegal yang berani memberikah harga yang lebih murah karena banyak biaya operasional yang tidak perlu dikeluarkan serta dapat mengangkut penumpang secara leluasa dari mana saja karena tidak terikat dengan keharusan masuk ke Terminal resmi, selain itu Anthony juga memberikan beberapa usulan solusi dalam penanganan angkutan umum ilegal.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top