Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Butuh Sinergitas Berantas Angkutan Umum Ilegal

Foto : Istimewa

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar webinar bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum”.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengoperasian angkutan umum ilegal menjadikan ketimpangan rasa keadilan dalam berusaha. Untuk itu, diperlukan singergitas semua pihak dalam memberantas maraknya angkutan tidak berizin tetsebut.

Dalam webinar bertajuk "Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum," Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Untuk itu, perusahaan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek wajib memiliki izin penyelenggaraan untuk setiap perusahaan, agar terjamin kualitas pelayanan, kelaikan kendaraan, kualitas sumber daya manusia serta pengawasannya.

"Sebagai langkah nyata dalam menertibkan keberadaan angkutan ilegal, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengajak pihak-pihak terkait untuk bersinergi serta mencari solusi dan menyusun langkah konkret untuk perlindungan pengguna jasa angkutan umum," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/7).

Dia menambahkan melalui kemajuan teknologi, pemerintah senantiasa berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan dengan harapan akan semakin banyak perusahaan-perusahaan baru memiliki izin yang sah setelah mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top