Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pajak “E-Commerce” | Saat Ini, Belanja “Online” di Bawah Harga 100 Dollar AS Tak Kena Pajak

Butuh Keberpihakan pada UMKM

Foto : ISTIMEWA

Ketua DPR RI, Bambang Soesa­tyo.

A   A   A   Pengaturan Font

Politikus Partai Golkar yang berlatar belakang pengusaha ini menambahkan bahwa Indonesia sebagai anggota Masyarakat Ekonomi aSEaN (MEa) agar menetapkan tarif pajak yang yang wajar. Di sisi lain, Bambang juga meminta Kemenkop UKM agar dapat mengatur strategi untuk mendorong UMKM dapat mengekspor produknya dan melakukan transaksi di pasar internasional.

Menurut dia, pelaku UMKM lokal Indonesia perlu diberikan pengetahuan pemanfaatan tekonologi online karena kegiatan belanja melalui online makin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah membuat aturan mengenai bea masuk untuk belanja online untuk belanja atau transaksi minimal 100 dollar aS atau sekitar 1,37 juta rupiah. artinya, belanja online di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak. Karena itu, banyak orang yang belanja di online asing di bawah harga tersebut dan tidak terkena pajak. Hal tersebut berdampak negatif pada ritel dan UMKM dalam negeri.

Seperti diketahui, transaksi dalam perdagangan online atau e-commerce terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Indikasinya, data belanja pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 2017 tercatat sebesar 4,6 triliun rupiah.

Sebagai perbandingan, pada Harbolnas 2016, belanja online tercatat sebesar 3,3 triliun rupiah, sedangkan pada 2015 tercatat sebesar 2,1 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top