Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pajak “E-Commerce” | Saat Ini, Belanja “Online” di Bawah Harga 100 Dollar AS Tak Kena Pajak

Butuh Keberpihakan pada UMKM

Foto : ISTIMEWA

Ketua DPR RI, Bambang Soesa­tyo.

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku UMKM lokal Indonesia perlu diberikan pengetahuan pemanfaatan teknologi online karena kegiatan belanja melalui daring makin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

JAKARTA- Pemerintah perlu mengatur tarif pajak bagi toko dalam jaringan (daring) atau online asing yang melakukan transaksi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melindungi keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

"Pemerintah harus melindungi keberadaan UMKM dari perdagangan ritel asing," kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/4).

Bambang Soesatyo juga mengingatkan Komisi VI DPR RI dan Komisi XI DPR RI agar mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji aturan tarif pajak bagi belanja online asing.

"Bagaimanapun, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada UMKM," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top