Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pajak “E-Commerce” | Saat Ini, Belanja “Online” di Bawah Harga 100 Dollar AS Tak Kena Pajak

Butuh Keberpihakan pada UMKM

Foto : ISTIMEWA

Ketua DPR RI, Bambang Soesa­tyo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pemerintah perlu mengatur tarif pajak bagi toko dalam jaringan (daring) atau online asing yang melakukan transaksi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melindungi keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

"Pemerintah harus melindungi keberadaan UMKM dari perdagangan ritel asing," kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/4).

Bambang Soesatyo juga mengingatkan Komisi VI DPR RI dan Komisi XI DPR RI agar mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji aturan tarif pajak bagi belanja online asing.

"Bagaimanapun, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada UMKM," katanya.

Politikus Partai Golkar yang berlatar belakang pengusaha ini menambahkan bahwa Indonesia sebagai anggota Masyarakat Ekonomi aSEaN (MEa) agar menetapkan tarif pajak yang yang wajar. Di sisi lain, Bambang juga meminta Kemenkop UKM agar dapat mengatur strategi untuk mendorong UMKM dapat mengekspor produknya dan melakukan transaksi di pasar internasional.

Menurut dia, pelaku UMKM lokal Indonesia perlu diberikan pengetahuan pemanfaatan tekonologi online karena kegiatan belanja melalui online makin banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah membuat aturan mengenai bea masuk untuk belanja online untuk belanja atau transaksi minimal 100 dollar aS atau sekitar 1,37 juta rupiah. artinya, belanja online di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak. Karena itu, banyak orang yang belanja di online asing di bawah harga tersebut dan tidak terkena pajak. Hal tersebut berdampak negatif pada ritel dan UMKM dalam negeri.

Seperti diketahui, transaksi dalam perdagangan online atau e-commerce terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Indikasinya, data belanja pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 2017 tercatat sebesar 4,6 triliun rupiah.

Sebagai perbandingan, pada Harbolnas 2016, belanja online tercatat sebesar 3,3 triliun rupiah, sedangkan pada 2015 tercatat sebesar 2,1 triliun rupiah.

Terbitkan Perpres

Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso, mengatakan pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi digital melalui e-commerce. Wujud keseriusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019.

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan e-commerce Indonesia, Perpres tersebut mengamanatkan adanya dukungan berupa kebijakan, program, fasilitasi dan insentif oleh kementerian/lembaga terkait, yang dirumuskan dan diimplementasikan dengan berkolaborasi bersama para pelaku usaha (asosiasi).

Pemerintah, jelas adi, memerlukan basis data akurat agar kebijakan dan dukungan yang diberikan tepat sasaran. Meski tidak dipungkiri, sampai saat ini belum tersedia data e-commerce yang dapat dijadikan acuan bersama. "Data e-commerce ini sangat penting, tapi selama ini tidak jelas siapa yang me-record (merekam) dan apa yang di-record," ujar beberapa waktu lalu. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top