Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan EBT I Revisi Aturan Patokan Harga Energi Baru dan Terbarukan Sangat Adil

Butuh Insentif dari Pemerintah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jonan menjelaskan apabila dalam Permen ESDM 43/2017 yang direvisi hanya batas maksimum harga pembelian listrik dari tenaga air kapasitas di bawah 10 megawatt (MW) oleh PLN, maka Permen baru nanti yang direvisi adalah patokan harga pembelian listrik dari tenaga surya, angin, biomassa, dan biogas.

"Revisi kedua atas Permen ESDM 12/2017 juga menambahkan patokan harga pembelian listrik dari tenaga arus laut," paparnya.

Dilanjutkanya bahwa di Permen ESDM 12/2017 nanti, harga pembelian listrik dari surya, angin, air, biomassa, dan biogas maksimal 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik di daerah tempat pembangkit tersebut beroperasi.

Dalam permen baru nanti, batas maksimum adalah 100 persen BPP setempat, bukan lagi 85 persen BPP setempat. "Jadi, kalau BPP setempat 2.900 rupiah per kilowatt hour (kWh), maka IPP dapat menjual listrik ke PLN dengan harga paling tinggi 2.900 per kWh,"terangnya.

Untuk daerah yang memiliki BPP sangat rendah atau lebih rendah dari BPP nasional, Permen ESDM 12/2017 menetapkan tarif maksimalnya sama dengan BPP secara nasional. Sebagai gambaran, saat ini BPP secara nasional sekitar 983 rupiah per kWh maka harga listrik energi terbarukan di Jawa bisa mencapai angka itu. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top