Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bus Berusia 10 Tahun Dicabut Izin Operasional

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut izin operasional bus yang sudah berusia di atas 10 tahun pada 2020 guna menekan pencemaran udara.

"Kita akan tindak izin operasionalnya dan sudah pasti dicabut begitu melanggar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan seluruh moda transportasi umum bus, yaitu Transjakarta, mikrolet, Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) usia di atas 10 tahun dipastikan diremajakan.

Meskipun demikian, sebelum mencapai usia operasional 10 tahun pemerintah setempat mengajak seluruh operator bus untuk bergabung di sistem Jak Lingko agar pelayanan transportasi umum di Ibu Kota semakin terintegrasi. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.

Namun khusus kendaraan pribadi, masa tenggat diberikan Pemprov DKI Jakarta jauh lebih lama, yaitu pada 2025. Artinya, enam tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top