Bupati Sampang Diduga Langgar Prokes
📅 Minggu, 15 Agu 2021, 19:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
SAMPANG - Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Bupati Sampang, Slamet Junaidi, pada 9 Agustus. "Kami masih mempelajari laporan masyarakat dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan minta penjelasan para pihak," kata Sudaryanto, di Sampang, Jawa Timur, Minggu (15/8).
Polisi belum bisa mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran prokes tersebut karena masih bekerja. Sebelumnya pada 12 Agustus seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang, melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran prokes saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus.
Bupati dilaporkan abai pada penegakan disiplin prokes dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat karena kegiatan bupati menimbulkan kerumunan. Efendi juga menyatakan, jumlah peserta yang hadir pada acara itu lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan Satgas Covid-19. Banyak hadirin tidak menjaga jarak dan sebagian tidak menggunakan masker.
"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir. Acara peluncuran logo Bank Sampang itu mestinya bisa dilakukan secara virtual atau hybrid karena saat ini dalam masa pandemi," katanya.
Efendi menilai, tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!