Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Bupati Purbalingga Tersangka Suap Rp500 Juta

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Tahanan KPK - Bupati Purbalingga Tasdi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021, Tasdi, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6) malam.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021, Tasdi (TSD), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto (HIS).

Adapun diduga sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

"Diduga TSD menerima komisi (fee) 100 juta rupiah dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar 22 miliar rupiah," ucap Agus.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top