Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Bupati Purbalingga Tersangka Suap Rp500 Juta

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Tahanan KPK - Bupati Purbalingga Tasdi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga periode 2016-2021, Tasdi, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6) malam.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021, Tasdi (TSD), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto (HIS).

Adapun diduga sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

"Diduga TSD menerima komisi (fee) 100 juta rupiah dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar 22 miliar rupiah," ucap Agus.

Diduga, kata dia, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar 500 juta rupiah.

Agus menjelaskan bahwa proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total 77 miliar rupiah.

Terdiri atas pertama Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar 12 miliar rupiah, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar 22 miliar rupiah, dan Tahun Anggaran 2019 sekitar 43 miliar rupiah.

"Diketahui, LN dan HK merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga," kata Agus.

Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan Gedung DPRD Tahun 2017 sebesar 9 miliar rupiah, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai 12 miliar rupiah, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai 22 miliar rupiah.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang 100 juta rupiah (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.

Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ant/mza/AR-2

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top