Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Bupati Malang Pakai Uang Korupsi Bayar Utang Kampanye

Foto : ANTARA/Reno Esnir

KASUS BUPATI MALANG - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampinggi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Malang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menduga Bupati Malang, Rendra Kresna (RK), menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang dana kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan usai resmi menjadi calon bupati, Rendra dan tim suksesnya bertemu untuk membahas dana kampanye. Setelah terpilih sebagai bupati, Rendra dan mantan timnya berkumpul lagi untuk membicarakan proyek di Kabupaten Malang.

"Setelah Bupati menjabat, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).

Lalu, Rendra mengatur supaya bisa mendapatkan fee dari pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMA di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang. Proyek tersebut mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. KPK juga menduga Rendra mengatur proses lelang pengadaan barang-barang tersebut.

"Dalam melakukan perbuatannya, RK diduga bersama- sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada Tahun 2010, berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut.

Dua Kasus

KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus suap dan gratifikasi. Dari dua kasus ini, Rendra diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga tujuh miliar rupiah.

Saut Situmorang mengungkapkan, dalam perkara pertama, Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar 3,45 miliar rupiah. Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

"Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar 3,45 miliar rupiah terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011," tutur Saut.

Dalam kasus ini, Rendra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, untuk perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar 3,55 miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka RK selaku Bupati Malang 2 periode 2010- 2015 dan periode 2016-2021, bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang, setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total 3,55 miliar rupiah," tutur Saut.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top