Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Bupati Malang Pakai Uang Korupsi Bayar Utang Kampanye

Foto : ANTARA/Reno Esnir

KASUS BUPATI MALANG - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampinggi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Malang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

A   A   A   Pengaturan Font

"Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar 3,45 miliar rupiah terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011," tutur Saut.

Dalam kasus ini, Rendra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, untuk perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar 3,55 miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka RK selaku Bupati Malang 2 periode 2010- 2015 dan periode 2016-2021, bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang, setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total 3,55 miliar rupiah," tutur Saut.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top