Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Gratifikasi - Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara

Bupati Klaten Tak Layak Jadi "Justice Collaborator"

Foto : ANTARA / R Rekotomo

sidang suap promosi jabatan - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini (kedua dari kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/8). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan.

A   A   A   Pengaturan Font

Afni menjabarkan gratifikasi yang berasal dari potongan 10 hingga 15 persen dana bantuan keuangan desa tersebut mencapai 4,07 miliar rupiah, uang uacapan terima kasih dari calon pegawai sejumlah BUMD mencapai 1,8 miliar rupiah, uang syukuran dari sejumlah kepala SMP dan SMA sebesar 3,1 miliar rupiah, dan fee atas proyek di dinas pendidikan sebesar 750 juta rupiah.

Total jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Sri Hartini mencapai 12,8 miliar rupiah. Atas tindak pidana yang dilakukannya itu, Sri Hartini tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara. "Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang orang-orang yang menyerahkan kepada terdakwa," katanya.

Dalam tuntutan setebal 920 halaman itu, jaksa Afni meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar 1 miliar rupiah yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun penjara.

Meski demikian, jaksa meminta uang hasil korupsi tersebut dirampas untuk negara. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa Sri Hartini untuk menyampaikan pembelaan yang disampaikan pada sidang pekan depan. SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top