Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kasus Gratifikasi - Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara

Bupati Klaten Tak Layak Jadi "Justice Collaborator"

Foto : ANTARA / R Rekotomo

sidang suap promosi jabatan - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini (kedua dari kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan berdiskusi dengan penasihat hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/8). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan.

A   A   A   Pengaturan Font

Terdakwa Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini menjadi pelaku utama dalam kasus jual beli jabatan sehingga dia tidak layak menjadi justice collaborator.

SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) dalam kasus jual beli jabatan serta potongan fee atas dana bantuan keuangan desa di kabupaten tersebut. Hal itu dikarenakan terdakwa menjadi pelaku utama dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Karena sebagai pelaku utama, pengajuan justice collaborator tidak dikabulkan," kata kata Jaksa Penuntut Umum, Afni Karolina dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/8).

Bupati yang dilantik pada Februari 2016 tersebut menerima uang puluhan miliar rupiah dalam waktu kurang dari setahun masa jabatannya. Sri Hartini dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu terdakwa terbukti menerima suap dalam pengisian satuan organisasi tata kerja di Kabupaten Klaten dengan total 2,9 miliar rupiah. Sebagai gantinya, orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan yang baru itu memberikan sejumlah uang yang lazim disebut dengan uang syukuran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top