Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bupati Kebumen Dihukum 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Bupati Kebumen non-aktif, Yahya Fuad, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 300 juta rupiah yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/10).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama tiga tahun, terhitung setelah masa hukumannya selesai. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai 12,03 miliar rupiah.

SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top