Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jual Beli Jabatan - Simpan Uang Rp6,4 Miliar atas Nama Orang Lain

Bupati Cirebon Tersangka

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

BARANG BUKTI - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10). KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. KPK mengamankan barang bukti uang senilai 385 juta rupiah dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran serta transfer senilai 6,4 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Selama menjadi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra terkenal sering memutasi bawahannya. Bahkan dalam setahun, mutasi dan rotasi bisa dilakukan 3 hingga 4 kali. Akibatnya, DPRD Kabupaten Cirebon berinisiatif untuk membuat raperda mutasi dan rotasi untuk mencegah agar mutasi tidak dilakukan dalam waktu yang singkat.

Dalam Pilkada 2018 yang digelar Juni lalu, Sunjaya kembali maju dalam pertarungan Bupati Cirebon. Kali ini, Sunjaya menggandeng Imron Rosyadi. Pasangan ini mengalahkan tiga calon lainnya. Berdasarkan informasi dari KPUD Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi bakal dilantik pada Juni 2019 mendatang.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top