Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jual Beli Jabatan - Simpan Uang Rp6,4 Miliar atas Nama Orang Lain

Bupati Cirebon Tersangka

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

BARANG BUKTI - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10). KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. KPK mengamankan barang bukti uang senilai 385 juta rupiah dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran serta transfer senilai 6,4 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR), sebagai tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi Gatot Rachmanto," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10).

KPK menduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar 100 juta rupiah terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

"Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar 125 juta rupiah melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Alex. Alex menyebutkan modus dalam perkara tersebut adalah pemberian setoran kepada Sunjaya sebagai bupati setelah pejabat dilantik.

Bupati, kata Alex, diduga sudah mengatur jumlah setoran mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon III. Dalam kasus ini, lanjut Alex, penyidik menyita sejumlah barang bukti yaitu uang senilai 116 juta rupiah saat operasi tangkap tangan pada Rabu malam. Lalu, penyidik juga menyita bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai 6,4 miliar rupiah.

Alex mengatakan, KPK sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi. "Ini merupakan kepala daerah ke-100 yang diproses KPK sejak KPK berdiri," ujarnya. Sunjaya Purwadi merupakan Bupati Cirebon yang diusung oleh PDI Perjuangan. Dia merupakan Bupati Cirebon dua periode.

Dalam Pilkada 2014, Sunjaya Purwadi berpasangan dengan Tasiya Soemadi. Pasangan ini juga diusung oleh PDI Perjuangan. Belakangan, wakilnya, Tasiya Soemadi, tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial saat menjadi ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

Sering Lakukan Mutasi

Selama menjadi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra terkenal sering memutasi bawahannya. Bahkan dalam setahun, mutasi dan rotasi bisa dilakukan 3 hingga 4 kali. Akibatnya, DPRD Kabupaten Cirebon berinisiatif untuk membuat raperda mutasi dan rotasi untuk mencegah agar mutasi tidak dilakukan dalam waktu yang singkat.

Dalam Pilkada 2018 yang digelar Juni lalu, Sunjaya kembali maju dalam pertarungan Bupati Cirebon. Kali ini, Sunjaya menggandeng Imron Rosyadi. Pasangan ini mengalahkan tiga calon lainnya. Berdasarkan informasi dari KPUD Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi bakal dilantik pada Juni 2019 mendatang.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top