Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 27 Sep 2022, 14:40 WIB

Buntut OTT Hakim Agung, Mahfud MD akan Reformasi Hukum Peradilan RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Foto: Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihaknya untuk mereformasi bidang hukum peradilan.

"Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa (26/9).

Wacana itu disebut Mahfud MD disampaikan Presiden menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD menjelaskan Presiden Jokowi merasa prihatin dengan penanganan pemberantasan korupsi yang kerap kali gembos di lembaga yudikatif, pasalnya Mahfud MD menilai usaha memberantas mafia hukum sudah cukup berhasil di lingkungan eksekutif.

"Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD pun mencontohkan pemerintah sudah menindak tegas mereka yang terlibat persoalan hukum, seperti menindak kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan hingga sejumlah kasus di kementerian.

"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," ucap Mahfud menegaskan.

Ia pun menyayangkan ada sejumlah koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting bahkan sampai dibebaskan oleh pengadilan. Perihal hal itu, ia menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi MA karena ranah yudikatif.

Mahfud pun menilai penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA menunjukkan proses hukum di Indonesia sudah kacau.

"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan dirinya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia.

"Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Suliana

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.