Buntut OTT Hakim Agung, Mahfud MD akan Reformasi Hukum Peradilan RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD pun mencontohkan pemerintah sudah menindak tegas mereka yang terlibat persoalan hukum, seperti menindak kasus Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan hingga sejumlah kasus di kementerian.
"Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA)," ucap Mahfud menegaskan.
Ia pun menyayangkan ada sejumlah koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting bahkan sampai dibebaskan oleh pengadilan. Perihal hal itu, ia menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi MA karena ranah yudikatif.
Mahfud pun menilai penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA menunjukkan proses hukum di Indonesia sudah kacau.
"Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya