RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Supremasi Hukum
Hardjuno Wiwoho Pengamat Hukum dan Pegiat Antikorupsi - Melalui RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi.
Foto: AntaraRegulasi RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
JAKARTA – Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bertujuan memperkuat supremasi hukum di Indonesia, sehingga tidak hanya mengembalikan aset negara. Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi.
“RUU tentang Perampasan Aset ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” kata pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/11).
Untuk itu, kata Hardjuno, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seperti dikutip dari Antara, meski begitu, Hardjuno mempertanyakan komitmen politik serta keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas. Hal tersebut seiring dengan sikap politik parlemen yang tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Selain itu, Hardjuno melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU Perampasan Aset yang makin terlihat tatkala muncul wacana perubahan diksi dalam RUU tersebut dari kata perampasan menjadi pemulihan aset. Menurut dia, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya.
Instrumen Penting
Ia berpendapat RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. Dengan demikian, dia berharap RUU itu menjadi alat efektif guna menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara sehingga segera disahkan tanpa terjebak dalam polemik diksi semata.
“Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tuturnya. Dengan regulasi yang mendukung, Hardjuno menekankan negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks.
Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset. “Melalui RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” ucap Hardjuno.
Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya berharap Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, bisa menjadi pendorong disahkannya RUU Perampasan Aset.
“Tentunya sebagai bagian dari eksekutif, untuk Menko Kumham Imipas Bapak Yusril, dengan janji tersebut kami mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi, kami mengapresiasi,” kata Tessa. Tessa mengatakan KPK berharap RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk bisa segera disetujui untuk disahkan oleh DPR, karena kedua RUU tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara (assets recovery).
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 3 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 4 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
- 5 Empat Paslon Adu Ide dan Pemikiran pada Debat Perdana Pilgub Jabar