BUMN Akan Diwajibkan Lapor LHKPN
Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd/pri.Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan menerbitkan peraturan Menteri BUMN yang mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anak dan cucu perusahaan BUMN.
Erick Thohir mengatakan bahwa sesuai dengan UU No.28 Tahun 1999 memang sementara ini yang diwajibkan LHKPN adalah perusahaan-perusahaan BUMN, tapi untuk anak dan cucu usaha BUMN belum.
"Karena itu kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN," ujar Erick Thohir dalam seminar daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (7/9).
Menteri BUMN menambahkan akan berkonsolidasi dengan Wakil Menteri I BUMN karena memang terdapat beberapa BUMN yang sedang menjalani restrukturisasi dan juga ada beberapa BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008. Semuanya akan dirapikan pelaporannya.
Berkaitan dengan LHKPN, Kementerian BUMN mendukung melalui empat hal yakni menginstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN untuk melaporkan LHKPN secara online, akurat, dan tepat waktu.
Kedua, secara berkala memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN. Ketiga, meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.
Terakhir, menjadikan LHKPN sebagai data untuk Talenta BUMN dan ke depan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi BUMN.
"Tentu kami juga mengeluarkan Permen BUMN No 10/MBU/06/2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN. Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kami akan lebarkan lagi ke anak dan cucu perusahaan BUMN," kata Erick Thohir.
Kementerian BUMN juga menerbitkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang SDM dan IT No.S-46/DSI.MBU/02/2021 yang ditujukan kepada BUMN terkait Pelaporan LHKPN oleh BUMN.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 4 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- MRI Luncurkan Aplikasi Mandiri Remit Perkuat Layanan Transfer untuk PMI
- NCT 127 Memulai Tur Global Keempat Mereka di Gocheok Dome
- BPJS Ketenagakerjaan Ajak Komunitas Pekerja Informal Berkolaborasi dalam Program Jaminan Sosial
- Dana Kelolaan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 189,2 Triliun
- Minnie (G)I-DLE Debut Solo dengan Album Mini ‘Her’