Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Kesehatan

BPKP Diperintahkan Audit Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Foto : antara/didik suhartono

Pasien BPJS - Sejumlah pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di RS PHC Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu. Pemerintah akan menggunakan dana hasil cukai rokok untuk menanggulangi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah sesuai undang-undang.


Presiden menyebutkan ada amanat undang-undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan.

"BPJS Kesehatan sendiri mengalami defisit yang harus ditutup. Apa pun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok," kata Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).


Jokowi juga menyatakan sudah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan. "Artinya ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui," katanya.


Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan sebesar 10,98 triliun rupiah. Angka tersebut lebih rendah dari arus kas Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 BPJS Kesehatan yang mencatat defisit sebesar 16,5 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top