Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Kesehatan

BPKP Diperintahkan Audit Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Foto : antara/didik suhartono

Pasien BPJS - Sejumlah pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di RS PHC Surabaya, Jawa Timur, pekan lalu. Pemerintah akan menggunakan dana hasil cukai rokok untuk menanggulangi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah sesuai undang-undang.


Presiden menyebutkan ada amanat undang-undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan.

"BPJS Kesehatan sendiri mengalami defisit yang harus ditutup. Apa pun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok," kata Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).


Jokowi juga menyatakan sudah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan. "Artinya ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui," katanya.


Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan sebesar 10,98 triliun rupiah. Angka tersebut lebih rendah dari arus kas Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 BPJS Kesehatan yang mencatat defisit sebesar 16,5 triliun rupiah.


Kepala Negara juga sudah memerintahkan dirut dan direksi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki semua sistem termasuk verifikasi atas klaim yang masuk ke badan itu.


"BPJS Kesehatan ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten kota, provinsi seluruh Tanah Air. Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit, bukan sesuatu yang gampang," katanya.


Dia menyebutkan dengan luasnya jangkauan pelayanan, badan itu harus terus memperbaiki sistem sehingga lebih efisien. "Saya mengalami semuanya, di provinsi ada Kartu Jakarta Sehat. Itu untuk mengawasai rumah sakit tidak mudah. Ini seluruh negara ya, kan? Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," katanya.


Persetujuan Daerah


Ketika ditanya dengan adanya penggunaan dana bagi hasil cukai rokok untuk membayar BPJS Kesehatan akan membuat pendapatan daerah berkurang, Presiden menegaskan UU mengamanatkan 50 persen pendapatan bagi hasil cukai itu untuk pelayanan kesehatan.


"Itu yang menerima juga daerah untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," kata Kepala Negara.


Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengungkapkan peningkatan peran pemda merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017 tentang tunggakan iuran pemerintah daerah pada 2017 untuk mendisiplinkan pemda. fdl/AR-2

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top