Selasa, 11 Feb 2025, 15:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Penatua HKBP Immanuel Kandang Roda

Penyerahan santunan JKm kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Foto: Koran Jakarta/BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pulogebang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia.

Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Albert Hamonangan Siboro, seorang penatua Gereja HKBP Immanuel Kandang Roda Ressort Bogor.

Account RepresentatifKhusus Kantor Cabang Jakarta Pulogebang Antonius Lambok Ginting diberikan secara simbolis dan disaksikan oleh Pimpinan HKBP Immanuel Kandang Roda Pdt. E. br. Sihombing, S. Th. serta penatua yang melayani dan jemaat yang hadir. Besar santunan Jaminan Kematian (JKm) yang diberikan Rp42 juta.

”Penyerahan santunan ini sekaligus menjadi soso-soso (nasihat) kepada kita semua untuk segera mendaftarkan diri ke program BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya sintua, melainkan seluruh ruas gereja (jemaat),” kata Pdt. E. br. Sihombing,.

Pada kesempata terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari, mengatakan, santunan merupakan bentuk hadirnya negarakepada seluruh pekerja.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Dewi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah,” paparnya .

Dewi mengimbau,para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Manfaatnya yang besar dan iuran yang relatif murah yaitu Rp16.800 per bulan, untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sehingga aman dan tenang apabila terjadi risiko diatas,” katanya.

Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu menjaga pekerja dan keluarganya tetap hidup layak dan tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan demi terciptanya #KerjaKerasBebasCemas.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: -

Tag Terkait:

Bagikan: