Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

Foto : Istimewa

Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

A   A   A   Pengaturan Font

"BPJS Kesehatan menyadari bahwa sustainabilitas Program JKN harus diaga bersama-sama dengan baik dan penuh integntas. Dan karena itu semua pihak bukan hanya BPJS Kesehatan juga harus bersungguhsungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta metakukan penanganan jika terjadi kecurangan pada Program JKN," kata Mundiharno.

la melanjutkan, dalam melakukan pencegahan, pendeteksian dan penanganan kasus kasus kecurangan yang terjadi di Program JKN, BPJS Kesehatan telah membangun, mengembangkan serta mengimplementasikan sistem anti kecurangan antara lain membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta pengenaan sanksi) administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang bertungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasi kan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN. BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang orgaisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Jumiah Tim Anti Kecurangan JKN selurunnya berjumlah 1.947 orang di seluruh Indonesia. Ke depan Tim Anti Kecurangan JKN tersebut akan disertfikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP).

"Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian. kami telah mengembangkan dan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk mengakses big data yang dikelola BPJS Kesehatan," tambah Mundiharno.

BPJS Kesehatan juga menetapkan Key Performance Indicator (KP1) bagi unut dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan, melakukan monitoring dan pelaporan dar kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top