Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

Foto : Istimewa

Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), BPJS Kesehatan memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program JKN termasuk unit kerja di BPJS Kesehatan dan juga instansi terkait lainnya, di Jakarta, Kamis (7/12).

Penghargaan ini merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Turut hadir memberikan penghargaan Menteri Kesehatan, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan lembaga lainnya.

"Kegiatan int diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi khususnya pada penyelenggaraan Program JKN. Sebagai organsasi dengan tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana amanah peserta JKN tentu terdapat potensi terjadi kecurangan oleh berbagai pinak yang dapat menimbulkan kerugian terhadap dana yang dikelola. Untuk itu perlu upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan efektf dan eftsien," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.

BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Tim PK-JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai, dan Kabupaten Karo atas penanganan tundakan kecurangan terbaik. Sementara itu untuk Tim PK-JKN tingkat Provinsi penanganan kecurangan terbaik berhasil diraih oleh Provinsi Jawa Tengah.

Hampie 1 dekade implementasi Program JKN, ternyata muncul sosok yang menginspirasi, konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi. Untuk itu BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Tokoh Inspiratt Anti Kecurangan dan Anti Gratitikasi kepala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Just Febrianto, Ketua TKMKB Tingkat Provinsi Jawa Timur, Hamzah, dan Wali Kota Malang Periode 2018-2023, Sofyan Edi Jarwoko.

Tidak hanya pemangku kepentingan terkait, pada kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalan gratifikasi.

Ghufron menambahkan, BPJS Kesehatan bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan berbagal pihak untuk membangun ekosistem anti fraud baik di dalam dan luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan Kementrian Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia salah satunya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam hal pengelolaan pembiayaan kesehatan.
"Kementerian Kesehatan tentu menginginkan belanja kesehatan yang dilakukan efektif dan efisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujarnya.

Budi mengungkapkan, saat ini salah satu belanja kesehatan terbesar dilakukan BPJS Kesehatan melalu Program JKN. Pada tahun 2022 jumlah biaya manfaat mencapai 113.47 triliun rupiaj dan diprediksi menungkat hingga 150-an trilun. Dari dana tersebut tentu ada potensu penyalahgunaan, namun saat ini Program JKN sudah memilki sistem pencegahan dan penanganannya.

"Sudah sudah ada kerangkanya. digitalisasi sudah terbangun, kini tinggal bagaimana kita bisa mengintegrasikan informasi dan data yang ada. Saya sudah sempat mengunjungi dan melihat langsung Command Center BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Kita juga perlu menjaga agar integritas para
pihak di bidang kesehatan ini karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris msalnya ada perbedaan pelayanan kesehatan di faskes satu dengan faskes yang lam," kata Budi.

Budi menambahkan, jika dalam industri keuangan informasinya cenderung simetris dan bisa dinilai bersama, sehingga perbankan bisa dengan mudah memliki informasi dan data apabila ada kecurangan. Berbeda dengan industri kesehatan yang cenderung asimetris. Budi juga menekankan, para pihak yang bergerak di bidang kesehatan hanus senantiasa menjaga integritas.

Budi juga mengungkapkan apresiasi atas sistem informasi dan data yang dikelola BPJS Kesehatan dan ia berharap pemantaatan data tersebut dapat dioptmalkan bersama.

"Untuk itu, kami juga berharap, BPJS Kesehatan dapat mengintegrasikan data dan informasi terkait kecurangan misalnya pihak mana yang melakukan phantom billing sehingga dapat ditindaklanjuti bersama . Dengan demikian kia bisa menciptakan ekosustem antu kecurangan yang kuat melaluu sharing data dan informasi ini," kata Budi.

Penguatan Ekosistem Anti Fraud

Dalam kesempatan yang sama Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengungkapkan, pemberian penghargaan anti kecurangan dan anti gratrikasi ini dilakukan untuk pertama kalinya dengan tujuan memperkuat ekosisiem anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.

"BPJS Kesehatan menyadari bahwa sustainabilitas Program JKN harus diaga bersama-sama dengan baik dan penuh integntas. Dan karena itu semua pihak bukan hanya BPJS Kesehatan juga harus bersungguhsungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta metakukan penanganan jika terjadi kecurangan pada Program JKN," kata Mundiharno.

la melanjutkan, dalam melakukan pencegahan, pendeteksian dan penanganan kasus kasus kecurangan yang terjadi di Program JKN, BPJS Kesehatan telah membangun, mengembangkan serta mengimplementasikan sistem anti kecurangan antara lain membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta pengenaan sanksi) administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang bertungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasi kan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN. BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang orgaisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Jumiah Tim Anti Kecurangan JKN selurunnya berjumlah 1.947 orang di seluruh Indonesia. Ke depan Tim Anti Kecurangan JKN tersebut akan disertfikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP).

"Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian. kami telah mengembangkan dan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk mengakses big data yang dikelola BPJS Kesehatan," tambah Mundiharno.

BPJS Kesehatan juga menetapkan Key Performance Indicator (KP1) bagi unut dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan, melakukan monitoring dan pelaporan dar kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.

Mengembangkan ekosistem ant kecurangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Tm PK JKN balk di provinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak lain dalam metakukan pencegahan dan penanganan kecurangan serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara |aminan sosial di berbagai negara.

Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulau dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN juga dbentuk di tingkat provinsi, kabupaten kota. Tugas dari Tim PK-JKN adalah menyosialsasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; meningkatkan budaya pencegahan kecurangan (fraud); mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola yang baik; melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud); monitoring dan evaluasi; dan pelaporan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penermaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja BPJS Kesehatan. Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik BPJS Kesehatan untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan. pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.

"Semoga dengan kegiatan ini kita dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani kecurangan sebagaimana tema Han Anti Korupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesa Maju," tambah Mundihamo.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top