Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 26 Okt 2024, 12:34 WIB

BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada Pedagang

Penyerahan santunan kepada ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol.

Foto: ANTARA/HO-Bpjamsostek

TANGERANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol bersama PT Pos Indonesia KCU Tangerang melakukan sosialisasi manfaat menjadi peserta kepada masyarakat bukan penerima upah seperti pedagang, tukang ojek, dan supir angkot.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi di Tangerang, Banten, Sabtu (26/10), mengatakan untuk menjadi peserta BPJamsostek tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah.

"Semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJamsostek. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar program BPJamsostek untuk segera mendaftarkannya. Ini mengingat manfaat yang diberikan sangat besar, namun dengan iuran yang kecil," ungkap Zain.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Vice President Payment PT Pos Indonesia, Waka Kepesertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Sudarwoto, dan Executive General Manager PT Pos Indonesia KCU Tangerang Palti Siahaan.

Zain menuturkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Pos Indonesia semakin memberikan kemudahan, karena sekarang untuk mendaftar maupun membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Kantor Pos.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi bersama PT Pos Indonesia KCU Tangerang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari alm Sri Damayanti, Encuk Sukmawijaya dan Dasta. Ketiganya merupakan peserta aktif BPJamsostek.

Alm Sri Damayanti merupakan seorang pedagang dan ahli warisnya mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta dan JHT sebesar Rp191.542.

Sedangkan, alm Encuk Sukmawijaya mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta dan JHT sebesar Rp2.291.845 dan alm Dasta mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta.

"Santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja Indonesia. Untuk itu, saya berharap santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," kata dia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.