Bos Samsung Minta Maaf pada Masyarakat Setelah Dibebaskan Bersyarat
Lee Jae-yong -
Foto: KBS/YONHAP NewsSEOUL - Bos Samsung, Lee Jae-yong, telah dibebaskan dari penjara secara bersyarat pada Jumat (13/8) sekitar pukul 10.05 waktu Korea. Lee keluar lebih dahulu daripada orang-orang lain yang juga menerima pembebasan bersyarat, dan membuat pernyataan kepada para wartawan.
"Lee, yang tampak lebih kurus daripada sebelumnya, menyampaikan maaf kepada masyarakat dan mengatakan dia telah mendengar kekhawatiran, kritikan, dan juga harapan besar untuk dirinya, sehingga akan berupaya dengan keras menjalankan tugasnya," tulis kantor berita KBS.
Selain itu, Lee tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang tindak penanggulangan pengaktifan ekonomi, rencana semikonduktor, dan beberapa pertanyaan lainnya.
Ahli waris Samsung itu telah menjalani masa tahanan selama 207 hari, setelah divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atas kasus penyuapan yang melibatkan mantan Presiden Park Geun-hye pada Januari tahun lalu.
Berdasarkan keputusan Kementerian Kehakiman, Lee akan dilindungi dan diawasi oleh pihak kepolisian hingga bulan Juli tahun depan saat masa hukumannya berakhir.
Lee diwajibkan melaporkan diri ke kantor polisi jika melakukan perpindahan tempat tinggal di dalam negeri atau melakukan perjalanan ke luar negeri lebih dari satu bulan.
Bos Samsung ini tidak segera dapat melakukan pengelolaan perusahaannya, berdasarkan hukum yang menetapkan pembatasan bekerja selama lima tahun di tempat tindakan kejahatan dilakukan.
Untuk kembali bekerja, Lee harus mendapatkan izin dari Menteri Kehakiman, sementara Menteri Kehakiman Park Beom-kye mengatakan dirinya belum mempertimbangkan hal tersebut.
Dilanjutkannya bahwa pembebasan bersyarat tidak diberikan hanya kepada Lee secara khusus, dan perihal pembatasan kerja pun telah diberitahukan kepada pihaknya.
Sementara itu, terdapat kemungkinan Lee akan kembali dipenjara karena dia saat ini masih menjalani persidangan lain atas dugaan suksesi ilegal hak pengelolaan perusahaan dan dugaan penggunaan propofol ilegal. KBS/I-1
Berita Trending
- 1 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 2 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 3 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 4 KPI Minta Siaran Lagu ‘Indonesia Raya’ di Televisi dan Radio Digalakkan
- 5 Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru
Berita Terkini
- Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- Gerak Cepat, Polda Sumut Tangkap Pencuri Dana Operasional KPU Langkat
- Ini Pesan Presiden Prabowo saat Temui Mahasiswa RI di Al-Azhar
- Semoga segera Bisa Diatasi, 119 Warga Terdampak Tanah Gerak Trenggalek Diungsikan ke Tempat Aman
- Mengagetkan Pernyataan Ini, Trump: Kanada Akan Berhemat Bila Mau Jadi Negara Bagian ke-51 AS