Gerak Cepat, Polda Sumut Tangkap Pencuri Dana Operasional KPU Langkat
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua terduga pencuri dana operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat.
Foto: ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera UtaraMedan- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria berinisial LP alias J (45) dan AA alias L (57) yang diduga mencuri dana operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat sebesar Rp150 juta.
"Barang bukti berupa pakaian pelaku yang terekam kamera pengintai (CCTV), dua unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi turut diamankan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Rabu.
Sumaryono mengatakan hasil menunjukkan pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan serupa. Tim gabungan bergerak setelah mendapat petunjuk keterangan korban dan rekaman pengintai.
Lebih lanjut, ia mengatakan, petugas melakukan penangkapan LP di Jalan Kongsi, Medan pada Rabu (17/12) yang berperan sebagai kapten komplotan, mengatur aksi dan bertugas sebagai pemantau situasi.
Kemudian dari hasil pengembangan, personel menangkap AA pada hari ini di Jalan Pendidikan, Bandar Klippa yang berperan sebagai eksekutor yang merusak pintu mobil dengan kunci T.
Sementara pelaku ketiga, IN alias I diketahui melarikan diri ke wilayah Polda Riau. Pihaknya masih mengejar pelaku lainnya dan berkoordinasi dengan jajaran di wilayah Riau.
"Para pelaku menggunakan modus gembos ban, pecah kaca, dan merusak pintu mobil korban," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya terus berkomitmen menuntaskan kasus-kasus kejahatan terorganisir, khususnya yang menyasar masyarakat yang baru saja melakukan transaksi di bank. Pihaknya memastikan para pelaku akan dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Selain melengkapi administrasi penyidikan, polisi akan terus memburu pelaku yang masih buron.
“Kami harap masyarakat lebih waspada saat membawa uang dalam jumlah besar,” ucap Sumaryono.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan oleh staf KPU Langkat Santi Hariati. Insiden terjadi pada 26 November 2024, saat korban memarkir mobil di Jalan Perniagaan, Stabat, Kabupaten Langkat.
Korban bersama saksi turun untuk membeli es campur. Tak lama, alarm mobil berbunyi, dan korban mendapati pintu mobilnya telah rusak. Uang Rp 150 juta yang disimpan di bawah jok kursi sopir hilang.
Berita Trending
- 1 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 2 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 3 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 4 KPI Minta Siaran Lagu ‘Indonesia Raya’ di Televisi dan Radio Digalakkan
- 5 Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru