Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Borgol KPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pada awal tahun 2019 ini ada yang baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penerapan peraturan tentang pemborgolan para tahanan korupsi yang tengah menjalani pemeriksaan. Pemborgolan ini juga sebagai bentuk meningkatkan pengamanan tahanan KPK.

Landasan pemborgolan itu ada pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 Ayat (2), yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar rumah tahanan (rutan) dilakukan pemborgolan.

Pada hari pertama, penerapan aturan pemborgolan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan di kantor KPK, kebutuhan persiapan persidangan, yaitu di Jakarta sebanyak tujuh orang, di Surabaya 18 orang, di Medan satu orang, di Ambon satu orang, di Bandung tujuh orang, dan keluar rutan untuk berobat empat orang. Itulah sebab, beberapa tahanan KPK sudah menunjukkan borgol yang dikenakannya saat keluar dari rutan.

Salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady, yang juga kakak ipar Bupati Cianjur non-aktif, Irvan Rivano Muchtar. Tubagus Cepy adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan juga rompi jingga tahanan KPK yang sudah diterapkan terlebih dahulu. KPK pada Rabu memeriksa Tubagus Cepy sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur non-aktif, Irvan Rivano Muchtar.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top