Bodohnya Penjahat yang Jual Burung Nuri Maluku Rp 1 Juta Lewat Medsos, Langsung Diciduk Polisi
Ilustrasi burung nuri maluku.
Foto: IstimewaYOGYAKARTA - Entah mengerti hukum atau tidak, seorang warga Jogja berinisal GS menjual burung nuri maluku atau red loti seharga 1 juta rupiah lewat medsos. Jelas-jelas itu burung dilindungi, terang saja langsung diringkus oleh petugas patrol Medsos Polda DIY.
"Begitu petugas tahu ada penawaran itu di medsos langsung berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan kalau hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi, ternyata benar satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjualbelikan, maka dilakukan penangkapan," kata Wakil Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, dalam rilis yang dikutip Jumat (2/7).
Setelah petugas menangkap pelaku, petugas menyita delapan ekor burung lain dari tangan pelaku dengan berbagai jenis. Selain itu, petugas menyita tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu ponsel pintar dan uang tunai satu juta rupiah.
Selain pelaku GS, petugas menangkap seorang pemuda berinisial EP yang memiliki dan menjual hewan satwa dilindungi lain. Kali ini, berupa tiga ekor lutung budeng hitam (Trachypithecus auratus) yang juga dijual melalui media sosial.
Tiga ekor lutung dijual dengan harga 1.550.000 rupiah. Petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu secara cash on delivery (COD) di Lapangan Bogem, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Baik GS maupun EP tidak dilakukan penahanan.
"Namun demikian, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," ujar Endriadi.
Pada kesempatan itu, Kepala BKSDA DIY, Wahyudi, mengapresiasi langkah penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi. Hal itu dirasa penting untuk menghindari kepunahan terhadap keberadaan satwa-satwa langka tersebut.
"Jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan hewan-hewan tersebut," kata Wahyudi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Eko S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 5 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
Berita Terkini
- Ini A-Z Pemakulan Presiden Korea Selatan
- Rakyat Korea Selatan Bersorak Saat Presiden Yoon Suk Yeol Dimakzulkan
- Pakar Ekonomi UI: Atasi Segera Kebocoran Keuangan Negara
- Tiket KA Nataru di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Masih Bisa Dipesan
- Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah