'Bocil' Australia akan Dilarang Bermain Medsos
Pemerintah meyakini penggunaan media sosial yang berlebihan dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental anak.
Foto: IstimewaCANBERRA - Pemerintah Australia pada Kamis (21/11), meluncurkan rancangan undang-undang di parlemen yang mengusulkan larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Dilansir dari Verdict, undang-undang yang diusulkan mencakup denda hingga 49,5 juta dolar Australia (32 juta dolar AS) pada platform media sosial yang melakukan pelanggaran sistemik.
RUU tersebut mengusulkan sistem verifikasi usia, yang mungkin melibatkan biometrik atau identifikasi pemerintah, untuk menegakkan batas usia.
Tindakan ini merupakan batasan usia tertinggi yang ditetapkan oleh negara mana pun, tanpa pengecualian untuk izin orang tua atau akun yang sudah ada sebelumnya.
"Ini adalah reformasi yang penting. Kami tahu beberapa anak akan menemukan jalan keluar, tetapi kami mengirim pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka," ujar Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.
Undang-undang tersebut akan memengaruhi platform seperti Instagram dan Facebook milik Meta Platforms , TikTok milik Bytedance , X milik Elon Musk, dan Snapchat, tambah publikasi berita tersebut.
Albanese menyatakan bahwa anak-anak akan tetap memiliki akses ke pesan teks, permainan daring, dan layanan pendidikan seperti Headspace, Google Classroom, dan YouTube.
Pemerintah mengatakan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan menimbulkan risiko bagi kesehatan fisik dan mental anak-anak.
Meskipun beberapa negara telah berjanji untuk mengekang penggunaan media sosial anak-anak melalui undang-undang, kebijakan Australia dikatakan termasuk yang paling ketat.
Prancis mengusulkan larangan serupa bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun, yang memungkinkan persetujuan orang tua untuk melewati pembatasan.
AS mengharuskan persetujuan orang tua bagi perusahaan teknologi untuk mengakses data dari anak-anak di bawah 13 tahun.
Pada bulan September 2024, pemerintah Australia mengumumkan niatnya untuk mendenda platform internet hingga 5 persen dari omset global tahunan mereka karena gagal mencegah penyebaran misinformasi daring .
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu