BNN Sita Aset Tersangka Kasus Sabu 1,2 Kg
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel, Brigjen Pol H MZ Muttaqien
Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan tertulisnya mengatakan tersangka RS (38), penduduk Jalan Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Kota Sibolga, Sumatera Utara, kurir narkotika jenis sabu terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Sugiono.
Sugiono menyebutkan tersangka ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga, Rabu (26/1) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Mgr Albertus, Kelurahan Pasar Baru Sibolga, sedang berdiri dan dari jepitan kaki kiri ditemukan satu bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya