Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - Petugas Kembangkan Keterlibatan Orang di Lapas

BNN Dalami TPPU Narkotika Jaringan Lapas Rp24 Miliar

Foto : ANTARA / Zabur Karuru

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjual narkotik jaringan Lapas, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/7). Dari kasus tersebut sebanyak lima tersangka diamankan beserta barang bukti, antara lain uang tunai, emas, mobil, motor, buku tabungan dengan total nilai aset mencapai 24 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Dari pengembangan kasus sabu-sabu, BNN terus mendalami tindak pidana pencucian uang narkotika jaringan Lapas dengan aset mencapai 24 miliar rupiah.

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan total nilai aset mencapai 24 miliar rupiah. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama BNN dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan lima tersangka. Mereka adalah Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias Bobi (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, di Surabaya, Selasa (31/7).

Menurut Heru, kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017. Dari kasus tersebut, PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian mendalami serta menyelidiki dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

Tersangka, tambah Heru, melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga. Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top