Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - Petugas Kembangkan Keterlibatan Orang di Lapas

BNN Dalami TPPU Narkotika Jaringan Lapas Rp24 Miliar

Foto : ANTARA / Zabur Karuru

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjual narkotik jaringan Lapas, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/7). Dari kasus tersebut sebanyak lima tersangka diamankan beserta barang bukti, antara lain uang tunai, emas, mobil, motor, buku tabungan dengan total nilai aset mencapai 24 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Dari pengembangan kasus sabu-sabu, BNN terus mendalami tindak pidana pencucian uang narkotika jaringan Lapas dengan aset mencapai 24 miliar rupiah.

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan total nilai aset mencapai 24 miliar rupiah. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama BNN dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan lima tersangka. Mereka adalah Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias Bobi (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar," kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, di Surabaya, Selasa (31/7).

Menurut Heru, kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017. Dari kasus tersebut, PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian mendalami serta menyelidiki dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

Tersangka, tambah Heru, melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga. Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.

Identitas Palsu

Salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya yaitu Ali Akbar. Menurut Heru, rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

"Karena transaksinya pakai internet banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah. Kami juga menyita apartemen. TPPU ini untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," kata dia.

BNN, kata Heru, akan mengembangkan keterlibatan pihak lain, termasuk orang dalam di Lapas setelah adanya pengungkapan kasus TPPU narkotika jaringan Lapas ini.

Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan juga beberapa barang bukti yakni satu rumah mewah, lima sepeda motor, lima mobil, dan satu apartemen yang jika ditotal semuanya berjumlah 1,3 triliun rupiah.

Para tersangka terancam pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menjelaskan modus yang digunakan sindikat narkoba ini adalah menukar sebagian besar uang yang masuk ke dalam negeri dengan vuluta asing, membeli rumah, mobil, tanah.

Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan BNN untuk mendalami lebih jauh adanya TPPU narkotika yang melibatkan jaringan Lapas. "Dalam kaitan ini ada pihak kami yang terlibat akan dilakukan pendalaman. Kami membuka pintu seluas-luasnya dalam kerja sama mengungkapkan kasus yang dikembangkan oleh BNN," kata Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami.

SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top