Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - Petugas Kembangkan Keterlibatan Orang di Lapas

BNN Dalami TPPU Narkotika Jaringan Lapas Rp24 Miliar

Foto : ANTARA / Zabur Karuru

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjual narkotik jaringan Lapas, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/7). Dari kasus tersebut sebanyak lima tersangka diamankan beserta barang bukti, antara lain uang tunai, emas, mobil, motor, buku tabungan dengan total nilai aset mencapai 24 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Para tersangka terancam pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, menjelaskan modus yang digunakan sindikat narkoba ini adalah menukar sebagian besar uang yang masuk ke dalam negeri dengan vuluta asing, membeli rumah, mobil, tanah.

Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan BNN untuk mendalami lebih jauh adanya TPPU narkotika yang melibatkan jaringan Lapas. "Dalam kaitan ini ada pihak kami yang terlibat akan dilakukan pendalaman. Kami membuka pintu seluas-luasnya dalam kerja sama mengungkapkan kasus yang dikembangkan oleh BNN," kata Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami.

SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top