Jumat, 07 Feb 2025, 14:15 WIB

BKN Ajak ASN “Bekerja dari Mana Saja” Dua Kali Seminggu

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif

Foto: antara foto

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara mengajak aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2), mengatakan institusinya telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN sekaligus juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.

"Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki," kata Zudan.

Menurutnya, formula dua hari WFA dan tiga hari WFO merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.

Salah satunya dalam meningkatkan trustworthy masyarakat, mengingat anggaran negara yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan negara.

Zudan menjelaskan dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.

"Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai," ujarnya.

Ia berharap dengan efisiensi yang dilakukan BKN akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan, termasuk di dalamnya untuk menemukan pegawai bertalenta digital.

Berikut 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN:

1. Peniadaan jam kerja fleksibel

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti work from anywhere (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari

3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret

4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri

5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring

6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi

7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan

8. Penggunaan anggaran yang efektif

9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance

10. Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: